20 Mei 2024

20 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Permohonan Cuti Akademik
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu dengan izin dari Dosen Pembimbing Akademis dan Kepala Program Studi dengan melampirkan surat cuti serta tidak dikenakan biaya pendidikan maupun administrasi lainnya, namun yang bersangkutan tidak berhak mengikuti kegiatan akademik maupun mendapatkan administrasi akademik. Cuti dapat ditempuh maksimal 2 kali selama masa studi.
Cuti studi diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:
1. Mahasiswa berhak mengambil cuti akademik maksimal 2 kali selama masa studi.
2. Cuti wajib dilakukan di awal semester dan tidak diperkenankan mengajukan di akhir semester.
3. Cuti yang diajukan oleh mahasiswa akan berlaku selama 1 semester, sehingga bila ingin melakukan cuti di semester selanjutnya maka wajib mengajukan permohonan cuti kembali.
4. Batas waktu pengajuan cuti studi dan aktif kembali diatur dalam kalender akademik.
5. Selama cuti, mahasiswa terbebas dari semua kegiatan akademik dan tidak berhak mendapatkan pelayanan maupun fasilitas kampus.
6. Pada saat cuti studi berlangsung, mahasiswa wajib mengetahui informasi terkini dari kampus demi kelancaran studinya dan mahasiswa diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan non-akademik seperti seminar, unit kegiatan mahasiswa, stadium general maupun kegiatan lainnya.
7. Bagi mahasiswa yang akan aktif kembali setelah cuti studi, maka mahasiswa wajib melakukan konfirmasi ke Direktorat Keuangan untuk menyelesaikan administrasi pembayaran UKT serta wajib mengikuti prosedur heregistrasi.
8. Bilamana mahasiswa tidak menyelesaikan administrasi keuangan serta tidak mengajukan cuti studi atau jika cuti studi mahasiswa telah habis maka status mahasiswa dianggap non-aktif.
9. Cuti studi dihitung dalam masa studi dan masa studi maksimal program sarjana selama 14 semester sehingga pernyataan (9) dapat disesuaikan dengan masa studi mahasiswa.
10. Untuk mahasiswa penerima beasiswa Gemilang ataupun beasiswa lainnya, seperti KIP, diperkenankan mengajukan cuti dengan konsekuensi beasiswa yang diterima akan dicabut.
11. Prosedur pengajuan cuti studi antara lain sebagai berikut:
i. Mahasiswa mengisi form permohonan cuti semester pada lama dala.primakara.ac.id dan dapat
diunduh melalui laman tersebut.
ii. Mahasiswa meminta persetujuan pembimbing akademik dan Kepala Program Studi serta melengkapi
tanda tangan pada form permohonan cuti.
iii. Mahasiswa input di SISKA. Panduan pengajuan cuti melalui SISKA bisa dilihat melalui link :
https://bit.ly/cutiPrime
iv. Mahasiswa menghubungi akademik untuk validasi melalui https://wa.me/6285792129266
v. Untuk melakukan pengaktifan kembali pada semster berikutnya, mahasiswa wajib melakukan
heregistrasi sesuai prosedur heregistrasi. Untuk jumlah sks yang dapat diambil di semester aktif,
mahasiswa dapat menggunakan KHS terakhir sebelum melakukan cuti studi.
Prosedur Pengajuan Cuti Akademik pada SISKA

Mahasiswa melakukan login pada akun siska

Setelah login silakan klik menu profile di bilah kanan atas. Kemudian klik berhenti studi

Silakan klik tambah untuk mengajukan cuti dan isikan data data yang dibutuhkan.Klik save

Jika sudah melakukan pengajuan cuti, mahasiswa dapat melihat status pengajuan cutinya sudah sampai mana.

Jika sudah divaliasi dosen akan masuk di status pengajuan proses validasi Kaprodi

Jika sudah divalidasi Kaprodi maka status pengajuan akan berubah menjadi "Disetujui" . Dan secara otomatis untuk Status Akademik yang awalnya NonAktif akan menjadi Cuti Akademik.