20 Mei 2024

20 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Permohonan Perpindahan Program Studi (Mutasi)
Mahasiswa mutasi adalah mahasiswa yang mengajukan perpindahan program studi dalam 1 (satu) institusi (Primakara University) dan telah memperoleh persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademis dan Kepala Program Studi asal serta Kepala Program Studi yang dituju.
Berikut ini merupakan Prosedur Mahasiswa Pindah Antar Program Studi di Lingkungan Primakara University:
1. Pindah program studi dapat dilakukan maksimal pada akhir semester 3 kecuali atas rekomendasi dari Kepala Program Studi.
2. Pengajuan pindah program studi tidak dapat dilakukan pada pertengahan semester yang berjalan.
3. Batas pengajuan permohonan pindah program studi diatur pada kalender akademik.
4. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah program studi maksimal sebanyak 1 kali.
5. Mahasiswa mengisi dan mengajukan form pindah prodi (mutasi) yang dapat diunduh pada laman dala.primakara.ac.id dan silahkan login terlebih dahulu.
6. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program studi kepada Kepala Program Studi asal setelah melalui pertimbangan dosen PA.
7. Apabila permohonan mahasiswa diterima, Kepala Program Studi akan menerbitkan surat pengantar kepada Kepala Program Studi yang dituju.
8. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program studi kepada Kepala Program Studi yang dituju secara tertulis dilampiri surat pengantar dari Kepala Program Studi asal.
9. Jika permohonan mahasiswa diterima maka Kepala Program Studi yang dituju akan menerbitkan surat keterangan pindah kelas yang diketahui oleh Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik dan ditembuskan ke Dekan Fakultas masing- masing, Direktorat Pusat Teknologi dan Informasi, dan Wakil Rektor II.
10. Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik dan Direktorat Pusat Teknologi dan Informasi mengubah status kemahasiswaan dari mahasiswa bersangkutan.
11. Segala biaya yang diperlukan diatur sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Primakara University yang berlaku pada tahun akademik pengajuan pindah program oleh mahasiswa yang bersangkutan.
12. Mahasiswa melakukan heregistrasi sesuai dengan pedoman heregistrasi dan dilanjutkan dengan perwalian sesuai dengan program studi yang dituju.