20 Mei 2024

20 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Permohonan Pengunduran Diri
Mengundurkan Diri (Berhenti Tetap), merupakan mahasiswa yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri (berhenti tetap) dengan alasan tertentu (termasuk pindah ke perguruan tinggi lain) atau karena sanksi akademik yang diajukan kepada Rektor Primakara University melalui Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan.
1. Syarat Berhenti Tetap:
Tidak mempunyai tanggungan keuangan sesuai ketentuan.
Tidak mempunyai pinjaman koleksi perpustakaan.
2. Prosedur Berhenti Tetap:
a. Mahasiswa mengisi dan mengajukan form mengundurkan diri (berhenti tetap) yang dapat diunduh pada laman dala.primakara.ac.id
b. Menyerahkan Formulir Berhenti Tetap (telah disetujui Pembimbing Akademis dan Kepala Program Studi) ke Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik.
c. Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik akan melakukan pengecekan keuangan dan perpustakaan.
d. Berdasarkan pengajuan tersebut, akan diterbitkan surat keterangan beserta transkrip yang dapat diambil sesuai ketentuan dengan menyerahkan Formulir Berhenti Tetap.
e. Jika untuk pindah ke perguruan tinggi lain, pada Formulir Berhenti Tetap wajib dicantumkan tujuan perguruan tingginya. Untuk proses administrasi selanjutnya dilakukan mahasiswa yang bersangkutan.
f. Untuk mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri secara tidak resmi lewat kanal komunikasi (WA, Sosial media, dan lain sebagainya) dapat di- follow up langsung oleh Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik dengan melakukan konfirmasi ke Dosen Pembimbing Akademik dan Kepala Program Studi serta melampirkan buktinya. Bukti tersebut berupa form yang sudah ditanda tangani secara digital yang dikirim oleh mahasiswa ke bagian Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik