20 Mei 2024

20 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Permohonan Pindah Kelas
Pindah kelas yang dimaksud adalah mahasiswa Primakara University yang ingin pindah kelas dari kelas pagi ke malam atau sebaliknya dan masih dalam satu Program Studi. Berikut ini merupakan prosedur Mahasiswa Pindah Kelas dalam satu Program Studi:
1. Pengajuan pindah kelas tidak dapat dilakukan pada pertengahan semester yang berjalan.
2. Batas pengajuan permohonan pindah kelas dapat dilaksanakan paling lambat seminggu sebelum jadwal IRS dimulai.
3. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah kelas maksimal sebanyak 1 kali.
4. Formulir Pindah Kelas dapat diunduh pada lama dala.primakara.ac.id.
5. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah kelas kepada Kepala Program Studi setelah melalui pertimbangan Dosen Pembimbing Akademis.
6. Kepala Program Studi dapat menerima maupun menolak permohonan pindah kelas mahasiswa dengan mempertimbangkan ketersediaan kelas.
7. Apabila permohonan mahasiswa diterima, maka Kepala Program Studi akan menerbitkan surat keterangan pindah kelas yang diketahui oleh Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik dan ditembuskan kepada
8. Wakil Rektor I Bidang Akademik, Direktorat Pusat Teknologi dan Informasi dan Wakil Rektor II.
9. Bagi mahasiswa yang pindah ke kelas, dikarenakan faktor tertentu, wajib melampirkan bukti berupa Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Diterima/ Telah Bekerja dan lain sebagainya
10. Untuk biaya UKT mahasiswa pindah kelas, menyesuaikan dengan biaya UKT kelas yang diajukan
11. Keputusan Rektor Primakara University yang berlaku pada tahun akademik saat pengajuan pindah kelas dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan
12. Untuk mahasiswa beasiswa pengajuan pindah kelas hanya dapat dilakukan apabila :
a. Terdapat kondisi mendesak dari pemohon seperti, keperluan bekerja.
b. Minimal dilakukan pada semester 2.
c. Mahasiswa beasiswa wajib mengajukan surat permohonan yang berisikan alasan dan, bukti pendukung, salah satunya adalah surat keterangan tidak mampu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan ke Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan untuk dapat diajukan ke Yayasan Primakara, apabila permohonan disetujui maka pemohon dapat melakukan pindah kelas malam.