20 Mei 2024

20 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Heregistrasi
Heregistrasi merupakan proses pendaftaran ulang, yang wajib dilakukan bagi mahasiswa yang belum lulus atau masih melanjutkan kuliah guna dapat mengikuti kegiatan perkuliahan, memperoleh hak-hak akademik dan menggunakan fasilitas sebagai mahasiswa, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada semester yang berjalan. Apabila mahasiswa tidak melaksanakan heregistrasi maka mahasiswa yang bersangkutan Akan dinonaktifkan dan tidak dapat dilayani dalam kegiatan akademik. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam heregistrasi adalah sebagai berikut.
1. Mahasiswa aktif wajib melakukan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) menggunakan virtual account sesuai tagihan dan batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. Informasi tagihan UKT dan nomor virtual account akan dikirim ke email masing-masing mahasiswa oleh sistem bank.
2. Biaya UKT bersifat tetap (tidak ada kenaikan) selama masa studi normal yaitu 8 semester (4 tahun). Biaya UKT setelah semester 8 mengikuti ketentuan biaya yang berlaku pada tahun tersebut.
3. Mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti, wajib melakukan konfirmasi ke Direktorat Keuangan untuk menyelesaikan administrasi pembayaran UKT.
4. Bilamana mahasiswa aktif kembali setelah non-aktif (bukan cuti), maka mahasiswa wajib membayar biaya UKT untuk tiap-tiap status non-aktif pada semester sebelumnya dan biaya UKT di semester tersebut.
5. Direktorat Keuangan mengirimkan memo ke Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik untuk pemberitahuan aktivasi status mahasiswa yang telah menyelesaikan administrasi pengaktifan perkuliahan.
6. Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran akan terdaftar sebagai mahasiswa aktif di sistem akademik Primakara dan bisa melanjutkan ke proses perwalian dan melakukan IRS (Input Rencana Studi) secara daring.
7. Mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran UKT dan tanpa pemberitahuan ke Direktorat Keuangan akan dikenakan denda dengan rincian sebagai berikut:
# Jika terlambat selama 1-7 hari, maka dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
# Jika terlambat lebih dari 7 hari, maka dikenakan denda sebesar Rp 250.000,-.
8. Mahasiswa yang terlambat melakukan IRS dalam batas waktu yang diberikan tanpa berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan dan Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 25.000,- per hari keterlambatan
9. Proses perwalian dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa, baik mahasiswa baru maupun mahasiswa lama setelah menyelesaikan registrasi/heregistrasi terlebih dahulu. Pada proses perwalian, setiap mahasiswa menentukan jumlah mata kuliah dan bobot satuan kredit semester (sks) yang akan diambil sesuai IPK terakhir dan sesuai dengan hasil konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademis. Bagi mahasiswa RPL, mata kuliah yang diakui merupakan hasil konversi dari masing-masing program studi.
10. Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik dan Direktorat Pusat Teknologi dan Informasi mengubah status kemahasiswaan dari mahasiswa bersangkutan.
11. Segala biaya yang diperlukan diatur sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Primakara University yang berlaku pada tahun akademik pengajuan pindah program oleh mahasiswa yang bersangkutan.
12. Mahasiswa melakukan heregistrasi sesuai dengan pedoman heregistrasi dan dilanjutkan dengan perwalian sesuai dengan program studi yang dituju.