20 Mei 2024

21 Maret 2024
Pusat Informasi Akademik
Ketentuan Administratif Proposal Skripsi
1. Mahasiswa mencantumkan mata kuliah Proposal atau Skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
2. Mahasiswa yang BERHAK untuk memprogramkan mata kuliah Proposal Skripsi jika:
a. Telah menempuh 105 SKS dari 144 SKS yang harus ditempuh untuk menyelesaikan Program S1 (tidak termasuk Proposal Skripsi).
b. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWK) wajib lulus minimal C.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa minimal 2,78 dan tidak ada nilai C- ke bawah.
d. Telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan untuk menempuh mata kuliah Proposal Skripsi.
e. Telah melaksanakan kewajiban administratif lainnya seperti melaksanakan pembayaran biaya akademik dengan menunjukkan bukti pembayaran serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
f. Melakukan konsultasi terhadap topik/judul penelitian kepada dosen untuk mendapatkan referensi topik/judul yang akan diajukan untuk kemudian nama dosen tersebut dicantumkan dalam rekomendasi dosen yang dibuktikan dengan surat rekomendasi judul skripsi.
g. Melakukan konsultasi terhadap topik/tema bimbingan kepada Kepala Program Studi masing-masing jika masih mengalami kebingungan untuk menentukan calon pembimbing.
3. Mahasiswa dapat mengambil MK Proposal dan Skripsi dalam satu semester dengan persetujuan / rekomendasi Kepala Program Studi