20 Mei 2024

22 April 2024
Pusat Informasi Akademik
Ketentuan Khusus Skripsi
1. Mahasiswa mencantumkan mata kuliah Skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
2. Mahasiswa yang berhak untuk memprogramkan mata kuliah Skripsi jika :
a) Telah Lulus Mata Kuliah Proposal Skripsi, dinyatakan dengan lulus pada saat Ujian Seminar Proposal Skripsi dengan nilai minimal B-.
b) Telah menempuh dan lulus sebanyak 120 SKS dari keseluruhan SKS yang harus ditempuh untuk menyelesaikan Program Strata Satu (S1).
c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa minimal 2,78.
d) Telah melaksanakan kewajiban administratif lainnya seperti melaksanakan pembayaran biaya akademik serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
e) Mahasiswa tidak dalam status cuti akademik.
f) Telah lulus mata kuliah yang dipersyaratkan untuk menempuh mata kuliah Skripsi.
g) Minimal memiliki poin TAK sebanyak 120 poin atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Bagian Kemahasiswaan.
h) Telah mengikuti sertifikasi bahasa Inggris (PELP atau yang setara) dan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Primakara Career Center(PCC).
i) Telah mengikuti Kompetensi di bidang IT seperti Sertifikasi Nasional (BNSP), Sertifikasi Internasional, atau yang lainnya yang telah ditentukan oleh PCC dan Program Studi.
j) Telah mengikuti pembekalan yang diadakan oleh PCC dan dibuktikan dengan sertifikat pembekalan dari PCC.