20 Mei 2024

22 April 2024
Pusat Informasi Akademik
Penyusunan Skripsi Program Reguler
1. Sebelum mendaftar Seminar Proposal, mahasiswa wajib melakukan bimbingan kepada pembimbing 1 dan 2 sebanyak minimal 4 kali bimbingan per pembimbing dan proses bimbingan disimpan pada Riwayat Bimbingan di laman siska.primakara.ac.id.
2. Dosen pembimbing memberikan persetujuan mengambil MK Skripsi, setelah mahasiswa lulus Mata Kuliah Proposal Skripsi, dinyatakan dengan lulus pada saat Seminar Proposal Skripsi dengan nilai minimal B-, mahasiswa selanjutnya langsung menyusun skripsi.
3. Komisi Skripsi dan Tugas Akhir menyiapkan jadwal bimbingan skripsi berdasarkan pada timeline pelaksanaan proposal dan skripsi tiap semester yang diunggah di Spada Primakara pada Course Komisi Proposal dan Skripsi.
4. Selama pengerjaan skripsi mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing (pembimbing 1 dan pembimbing 2) dan proses bimbingan disimpan pada Riwayat Bimbingan di laman priska.primakara.ac.id dengan jumlah bimbingan untuk mendaftar pada sidang skripsi minimal 8 kali bimbingan per dosen pembimbing.
5. Selain bimbingan skripsi, mahasiswa juga wajib menyusun dan bimbingan jurnal ilmiah yang akan dipublikasikan.
6. Jadwal bimbingan telah disediakan oleh Komisi Skripsi dan Tugas Akhir melalui yang tertuang pada timeline Pelaksanaan Proposal dan Skripsi pada tiap semester dan dilaporkan kepada Komisi Skripsi dan Tugas Akhir melalui sistem informasi skripsi dan tugas akhir. Batas waktu pelaporan bimbingan juga telah tertuang pada timeline tersebut.
7. Berdasarkan jadwal tersebut, Dosen Pembimbing disarankan melaksanakan pembimbingan terjadwal tiap minggunya bersama mahasiswa bimbingan layaknya pengajaran dalam suatu mata kuliah agar menjamin keterbimbingan mahasiswa.
8. Skripsi mahasiswa yang sudah selesai dibuat dan disetujui pada laman priska.primakara.ac.id oleh Pembimbing 1, Pembimbing 2 melalui proses bimbingan boleh mendaftar untuk mengikuti Sidang Skripsi sebelum batas pendaftaran yang telah ditentukan.
9. Setelah melewati sidang skripsi, mahasiswa wajib melakukan revisi skripsi maksimal 2 minggu setelah ujian. Apabila mahasiswa terlambat dalam pengumpulan revisi dengan keterangan yang tidak jelas, maka nilai Akhir akan dikurangi sebanyak 5 poin.