20 Mei 2024

23 April 2024
Pusat Informasi Akademik
Sidang Proposal dan Tugas Akhir
1. Persyaratan Sidang Proposal Tugas Akhir
a. Syarat untuk mengikuti Sidang Tugas Akhir adalah sudah melakukan bimbingan minimal sebanyak 4 kali dan sudah menyusun laporan Tugas Akhir (BAB I dan BAB II).
b. Mahasiswa telah mendapat persetujuan pembimbing 1 dan pembimbing 2 untuk mendaftar mengikuti sidang Proposal Tugas Akhir pada laman priska.primakara.ac.id.
c. Telah menempuh dan lulus sebanyak 120 SKS dari keseluruhan SKS yang harus ditempuh untuk menyelesaikan Program Strata Satu (S1).
d. Telah melakukan plagiarism checking melalui LPPM STMIK Primakara dengan maksimal toleransi similarities 20%.
2. Persyaratan Tugas Akhir
a. Syarat untuk Sidang Tugas Akhir adalah sudah melaksanakan Sidang Proposal Tugas AKhir 
b. Telah mengikuti Sertifikasi Internasional, Sertifikasi Nasional, TOEIC dan pelatihan PCC
c. Mahasiswa telah mendapat persetujuan pembimbing 1 dan pembimbing 2 untuk mendaftar mengikuti sidang Tugas AKhir pada laman siska.primakara.ac.id. Serta telah melakukan bimbingan sebanyak 8 kali.
d. Telah menempuh dan lulus sebanyak 120 SKS dari keseluruhan SKS yang ditempuh untuk menyelesaikan Program Strata Satu (S1).
e. Telah melakukan plagiarism checking melalui LPPM Universitas Primakara dengan maksimal tolerensi similarities 20%.
f. Sudah menyelesaikan draft jurnal yang akan dipublikasi.
3. Bagi mahsiswa yang mampu publikasi jurnal terindeks Sinta 1, dan 2, atau bereputasi Internasional, mka dibebaskan dari Sidang Tugas Akhir.
4. Jadwal Sidang Proposal Tugas Akhir dan SIdang Tugas Akhir ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Skripsi dan Tugas Akhir melalui sistem informasi, instant messaging group dan/atau media lainnya yang telah ditetapkan
5. Pelaksanaan Ujian Proposal Tugas Akhir atau Tugas Akhir
a. Untuk ujian luring, setelah pendaftaran Proposal Tugas Akhir atau Tugas Akhir diterima oleh komisi Skripsi dan Tugas Akhir maka komisi akan mengirimkan jadwal lewat sistem informasi dan/atau grup WA. Kemudian, mahasiswa memberikan laporan yang telah dijilid rapi warna biru tosca dalam satu map kuning kepada masing-masing penguji minimal 3 hari sebelum ujian. Penyerahan berkas dilengkapi dengan map warna kuning yang berisi identitas mahasiswa (Nama, NIM dan Prodi), tanggal ujian, ruang ujian dan waktu pelaksanaan ujian. Jika Proposal Tugas Akhir atau Tugas Akhir belum sampai ke penguji pada batas waktu tersebut, maka mahasiswa dinyatakan tidak dapat mengikuti sidang terbuka Tugas Akhir atau Tugas Akhir pada periode tersebut dan mengulang pada periode selanjutnya.
b. Untuk ujian daring diperuntukan jika tidak tersedia ruangan ujian dan/atau dosen sedang tugas di luar kota. Untuk teknisnya mahasiswa menghubungi dosen penguji dan memberikan hardcopy dan softcopyTugas Akhir minimal H-3 sebelum ujian dan menyimpan jadwal seminar/sidang yang diberikan Komisi Skripsi dan Tugas Akhir pada Google Calendar dengan membuat Event, dengan rincian sebagai berikut: "Sidang PROPOSALTA-Nama Peserta" (untuk sidang Proposal Tugas Akhir) dan "Sidang TA-Nama Peserta" untuk sidang Tugas Akhir). Mahasiswa wajib mengundang dosen pembimbing dan komisi (akademik@primakara.ac.id) dan melampirkan file Tugas Akhir (PDF). Kemudian menyiapkan teknis pelaksanaan seminar proposal dan sidang terbuka dengan menyiapkan link untuk ujian sinkron dengan menggunakan platform Google Hangouts/Google Meet.
6. Mahasiswa dalam melaksanakan Sidang Proposal Tugas Akhir dan Sidang Tugas Akhir harus menyiapkan hal-hal berikut:
a) Kode etik dan penampilan :
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih.
2) Rok/celana panjang kain berwarna hitam.
3) Tata rambut rapi.
4) Sepatu pantofel
5) Mengenakan jas almamater.
6) Tidak perlu menyiapkan konsumsi.
b) Bahan/Presentasi seminar proposal Skripsi.
c) 1 orang notulensi
d) Kelengkapan lainnya: alat tulis dan buku catatan
e) Mahasiswa tidak perlu menyiapkan konsumsi
7. Sidang Proposal Tugas Akhir dan Sidang Tugas Akhir dilaksanakan dengan sistem panel: Dewan Penguji terdiri dari dosen pembimbing 1 (utama), pembimbing 2, dan dosen penguji. Pembimbing 1 (utama) bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji dan moderator.
8. Sidang dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 90 menit dengan penyampaian dari mahasiswa dan tanya jawab dengan Dosen Penguji.
9. Proses sidang Sidang Proposal Tugas Akhir dan Sidang Tugas Akhir bersifat tertutup dan tidak dapat disaksikan oleh umum.
10. Titik berat pengujian pada Sidang Tugas Akhir terletak pada dampak dari pelaksanaan skema Tugas Akhir serta kontribusi untuk pemecahan masalah dan ilmu pengetahuan.
11. Dengan mempertimbangkan semua kritik dan masukan serta hasil penilaian Tugas Akhir, Dosen Penguji menetapkan kelulusan mahasiswa, yaitu: (1) lulus tanpa revisi, (2) lulus dengan revisi (3) tidak lulus dengan ujian ulang pada periode yang sama (4) tidak lulus dengan ujian ulang pada periode berikutnya (5) tidak lulus dan mengajukan topik yang berbeda.
12. Hasil Sidang Proposal Tugas Akhir dan Tugas Akhir dituangkan dalam Berita Acara Sidang Proposal Tugas Akhir dan Tugas Akhir yang diisi oleh Dewan Penguji di sistem priska.primakara.ac.id.
13. Setelah sidang Proposal Tugas Akhir dan Tugas Akhir, mahasiswa melakukan revisi (jika ada) sesuai saran yang diberikan penguji dalam waktu maksimal 2 minggu setelah sidang skripsi berlangsung. Apabila mahasiswa terlambat dalam pengumpulan revisi dengan keterangan yang tidak jelas, maka nilai Akhir akan dikurangi sebanyak 5 poin.
14. Adapun mekanisme dalam meminta tanda tangan revisi Proposal Tugas Akhir dan Tugas Akhir dimulai dari Dosen Penguji kemudian dilanjutkan dengan Dosen Pembimbing (untuk Dosen Pembimbing urutanya bebas)
15. Mahasiswa yang lulus sidang skripsi wajib mengumpulkan revisi skripsi lengkap dengan scan lembar pengesahan dari Dewan Penguji (pembimbing 1, Pembimbing 2, Penguji) ke Komisi Skripsi dan Tugas AKhir melalui laman siska.primakara.ac.id dengan format PDF.
16. Nilai Tugas Akhir mahasiswa akan dikeluarkan setelah mahasiswa mengumpulkan:
a) Laporan Tugas Akhir 4 buah (satu buah wajib dicetak untuk diserahkan ke Komisi, tiga lainnya tergantung permintaan pembimbing dan penguji). Buku skripsi dijilid hardcover dengan berisi punggung buku dengan format judul TA dan tahun Tugas AKhir.
b) Wajib membuat publikasi ilmiah dalam bentuk antara lain: 1) Jurnal terakreditasi Nasional (mininal SINTA 6), 2) Proswiding Seminar Internasional, 3) Prosiding Seminar Nasional 4) Jurnal Internasional, 5) Jurnal Primakara harus atas izin dan rekomendasi dari DOsen Pembimbing, baik Pembimbing I atau Pembimbing II dan menyerahkan Bukti Keterangan Publikasi ataupun keterangan diterima LoA (Letter of Acceptance) baik berupa Jurnal Nasional, Jurnal Internasional, Prosiding Nasional, maupun Prosiding Internasional ke LPPM.
c) Mahasiswa menerima surat keterangan sebagai tanda telah menyerahkan Bukti Keterangan Publikasi dari pihak LPPM.
d) Mahasiswa menyerahkan surat keterangan ke Komisi Skripsi dan Tugas Akhir.
e) CD dengan cover, sesuai cover Tugas Akhir yang berisikan seluruh dokumen Tugas Akhir beserta lampirannya.
f) Mahasiswa mengumpulkan Kartu Bimbingan Tugas Akhir Asli dengan minimal bimbingan 8 kali (4x minimal saat proposal skripsi, dan 4x bimbingan skripsi).
g) Mahasiswa menyerahkan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan ke Komisi Skripsi dan Tugas Akhir.
h) Mahasiswa mengumpulkan fotocopy ijazah Pendidikan terakhir dan akta kelahiran (fotocopy surat keterangan dari pengadilan apabila ada perubahan data pada ijazah sebelumnya).
i) Mahasiswa menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa STMIK Primakara Asli.
j) Pas foto berwarna latar biru ukuran 4x6 (4 lembar) sudah berisi nama dan NIM di belakang foto dengan ketentuan foto: mengenakan pakaian nasional (pria berjas dan berdasi; wanita berkebaya).
k) Mahasiswa menyerahkan fotocopy sertifikat kompetensi (sesuai dengan ketentuan Program Studi masing-masing), fotocopysertifikat kompetensi Bahasa Inggris (dengan nilai minimal sesuai dengan ketentuan pada tahun akademik yang ditempuh), serta fotocopy sertifikat pelatihan Primakara Career Center.