20 Mei 2024

24 April 2024
Pusat Informasi Akademik
Skema Pertukaran Pelajar
1. Pertukaran Pelajar antar Prodi PT
Pertukaran Pelajar antar Program Studi didalam lingkungan Universitas Primakara adalah bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam	struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. Adapun implementasi dari pertukaran pelajar antar Program Studi didalam Universitas Primakara dapat dilaksanakan secara offline (tatap muka) atau secara online (daring) maksimal selama 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Untuk skema pertukaran pelajar antar program studi di Universitas Primakara, maka ditentukan berdasarkan mata kuliah yang ditawarkan oleh masing-masing program studi yang telah disepakati oleh tiap-tiap kepala program studi. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi yang berbeda melalui pengisian KRS pada sistem informasi yang telah ditetapkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
2. Pertukaran Pelajar pada Prodi sama di PT berbeda
Program pertukaran Pelajar pada Program Studi yang sama di Kampus yang berbeda merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa yang bertujuan menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan	yang dapat berbentuk mata	kuliah pilihan. Adapun implementasi dari pertukaran pelajar antar Program Studi di kampus yang berbeda dapat dilaksanakan secara	offline(tatap muka) atau secara	online(daring).	Pembelajaran yang dilakukan secara daring harus mengikuti ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapatkan pengakuan dari Kemdikbud. Program pertukaran pelajar antar perguruan tinggi juga dapat dilaksanakan dengan perguruan tinggi yang ada didalam maupun luar negeri.
Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring) selama 1 hingga 2 semester atau setara dengan 20 SKS hingga 40 SKS. Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud. Proses pengakuan dan konversi terhadap mata kuliah hasil pertukaran pelajar wajib mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik bersama Kaprodi.
3. Pertukaran Pelajar antar Prodi pada PT berbeda
Pembelajaran mahasiswa antar jurusan pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhi capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang	dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan. Program pertukaran pelajar antar perguruan tinggi juga dapat dilaksanakan dengan perguruan tinggi yang ada didalam maupun luar negeri.	Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring) selama 1 hingga 2 semester atau setara	dengan	20 SKS hingga 40 SKS. Pembelajaran	yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.