20 Mei 2024

25 April 2024
Pusat Informasi Akademik
Skema Magang/Kerja Praktik di Universitas Primakara
1. Kerja Praktik Instansi
Kerja praktik instansi merupakan kegiatan kerja praktik yang dibebankan setidaknya 6 SKS kepada mahasiswa yang dapat dilaksanakan minimal 8 minggu hingga 12 minggu. Masa pelaksanaan serta kegiatan selama kerja praktik disesuaikan dan disepakati bersama tempat kerja.
Skema kerja praktik ini dapat dilakukan di kantor pemerintahan baik pusat, daerah maupun desa. Selain itu juga dapat dilaksanakan pada tempat usaha yang memiliki badan usaha. Kerja praktik instansi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bidang teknologi dan informasi serta menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama di kampus untuk dapat diimplementasikan didunia nyata.
2. Magang Industri
Program Magang Industri adalah program magang yang dijalankan/digagas oleh suatu perusahaan itu sendiri. Kemudian mahasiswa mengirim lamaran magang dan melakukan proses tes untuk dapat diterima atau tidak dalam program magang tersebut. Dalam	proses magang ini mahasiswa akan	bekerja secara profesional sehingga jelas hak dan kewajibannya dan mendapatkan sertifikat atau surat keterangan dari perusahaan tempat magang. Sehingga jelas kemampuan (skill) apa saja yang didapatkan oleh mahasiswa. Untuk mengikuti magang industri, mahasiswa wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Untuk pelaksanaan magang industri, mekanisme pengakuan SKS dapat dilakukan maksimal hingga 20 SKS apabila kegiatan dilaksanakan selama 1 semester penuh (16 Minggu). Kegiatan magang industri juga dapat dilaksanakan hingga 2 semester dan dapat diakui 40 SKS.
Pelaksanaan magang industri memiliki tujuan yang sama dengan program kerja praktik instansi namun demikian memperoleh pengakuan lebih banyak karena proses dan mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa serta dengan durasi yang lebih panjang. Magang industri dapat dilaksanakan baik didalam maupun diluar negeri dengan syarat dilaksanakan pada perusahaan multinasional.
3. Kerja Praktek + Tugas Akhir
Suatu kegiatan magang dapat dijadikan tugas akhir sebagai pengganti skripsi dengan syarat pelaksanaan magang dilaksanakan selama 2 semester serta disetujui oleh dosen pembimbing akademik (DPA). Prosedur pelaksanaan kerja praktik yang akan dijadikan tugas akhir, mengikuti prosedur pelaksanaan skripsi dimana mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing, membuat proposal tugas akhir yang diseminarkan, serta mengikuti seminar tugas akhir baik dalam sidang tertutup dan terbuka. Topik dari tugas akhir juga harus lebih spesifik terhadap penyelesaian suatu masalah yang ditemukan pada industri serta menghasilkan solusi nyata pada tempat magang secara nyata. Output wajib dari pelaksanaan kerja praktik yang dijadikan tugas akhir adalah laporan terstruktur. Mahasiswa juga dapat menghasilkan output tambahan baik dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual, publikasi ilmiah ataupun luaran lainnya yang disetujui bersama dosen pembimbing dan diketahui Kaprodi.