Kegiatan Asistensi Mengajar dapat dilakukan di sekolah dasar, menengah, maupun atas, baik satuan formal, non-formal maupun informal selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada dilokasi kota maupun terpencil.
1. Mahasiwa Universitas Primakara telah lulus minimal 80 sks; tidak ada nilai C; IPK minimal 3.00 dibuktikan dengan Transkrip Nilai Sementara.
2. Wajib telah melunasi administrasi biaya dibagian keuangan (menunjukan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan).
3. Rekomendasi Pembimbing Akademik (PA) untuk mengambil skema Asistensi Mengajar yang ditunjukan dengan persetujuan pengambilan KRS.
4. Mengambil Program Asistensi Mengajar pada Kartu Rencana Studi (KRS).