Mahasiswa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik terkait rencana pengajuan cuti. Apnila telah disetujui dan dinyatakan fix untuk mengajukan cuti, mahasiswa dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Mahasiswa mengakses sistem dala.primakara.ac.id, kemudian,
- memilih menu surat yang diproses sendiri
- lalu memilih surat pengajuan cuti
- mengisi data yang di perlukan
- mencetak (print) surat pengajuan cuti tersebut
Setelah surat dicetak, mahasiswa wajib mengurus tanda tangan/persetujuan dari:
- Akademik
- Perpustakaan
- Keuangan
- Dosen yang bersangkutan
Apabila seluruh tanda tangan telah lengkap, mahasiswa dapat menyerahkan surat pengajuan cuti tersebut ke:
- Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik
- Direktorat Keuangan
untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut.
Selanjutnya, mahasiswa melakukan pengajuan cuti secara online melali sistem siska dengan mengunggah/melampirkan surat pengajuan cuti yang telah ditandatangani lengkap/.
Panduan atau tutorial pengajuan cuti di SISKA dapat di akses melalui dala.primakara.ac.id pada bagian pusat informasi akademik (sebelum login pada sistem)